|
Sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen disebutkan
bahwa dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama
mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi,
dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Tugas utama dosen tersebut adalah melaksanakan tridharma perguruan tinggi dengan
beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) SKS dan paling banyak 16 (enam
belas) SKS pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademik. Pelaksanaan tugas
utama dosen ini perlu dievaluasi dan dilaporkan secara periodik sebagai bentuk
akuntabilitas kinerja dosen kepada para pemangku kepentingan. Buku Pedoman ini
dimaksudkan untuk memberikan arah dan tatacara penetapan Beban Kerja Dosen Dan
Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
Buku pedoman ini berisi (1) rasional evaluasi yang ada pada bab pendahuluan, (2) beban
kerja dan tugas utama dosen (3) prosedur evaluasi pelaksanaan tridharma perguruan
tinggi dan (4) rubrik evaluasi yang diletakkan pada Lampiran. Diharapkan pedoman ini
dapat digunakan sebagai acuan oleh semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan
tugas penetapan beban kerja dosen dan evaluasi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
Kami mengucapkan terimakasih dan memberikan penghargaan yang tinggi kepada Tim
Penyusun dan pihak lain yang telah bekerja keras dalam mewujudkan pedoman ini.
Semoga program berjalan baik.
|