VISI :
Menjadi Politeknik Unggulan Bertaraf Internasional
dalam bidang Rekayasa dan Tata Niaga

Topik Utama
Edukasi dan Akademik
English Column
Ragam Teknologi
Warta Ilmiah
Antar Kita
Opini
Lepas
Alumni dan Industri
Humaniora
Renungan

Web Mail
Politeknik Negeri Jakarta
BAKORMA
Badan Koordinasi Kemahasiswaan Politeknik se-Indonesia

Sekretariat :
Politeknik Negeri Jakarta

Kampus Baru UI Depok
16425

URL : www.pnj.ac.id/bakorma
Email : bakorma@pnj.ac.id

Tel +62-21-7864927
Fax +62-21-7270034

PERATURAN PENDIDIKAN
KEPUTUSAN DIREKTUR
POLITEKNIK NEGERI JAKARTA

Nomor: 142/K7/SK/2008

TENTANG :

PERATURAN PENDIDIKAN
DIPLOMA III DAN IV
POLITEKNIK NEGERI JAKARTA

DIREKTUR POLITEKNIK NEGERI JAKARTA

Menimbang : 1. bahwa berdasarkan Surat Keputusan Mendikbud tanggal 25 Agustus 1998, maka Politeknik Universitas Indonesia telah secara resmi menjadi suatu Perguruan Tinggi sesuai Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 1999 yang diberi nama Politeknik Negeri Jakarta.
2. bahwa dengan pendirian Politeknik Negeri Jakarta tersebut tugas pokoknya adalah menyelenggarakan pendidikan Program Diploma III dan Program Diploma IV maka dipandang perlu adanya Peraturan Pendidikan Diploma III dan Program Diploma IV Politeknik Negeri Jakarta.
3. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Politeknik Negeri Jakarta.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 1999 tentang Sistem Pendidikan Tinggi;
3. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor: 207/O/1998 tentang Pendirian Politeknik Negeri Jakarta;
4. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional :
a. Nomor :136/O/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja;
b. Nomor :033/O/2005 tentang statuta Politeknik Negeri Jakarta;
c. Nomor:14720/A4.2/KP/2008 tentang pengangkatan Direktur Politeknik Negeri Jakarta.
5. Keputusan Dirjen DIKTI nomor:28/DIKTI/Kep/2002 tentang penyelenggaraan Program Reguler dan Non Reguler
Memperhatikan : 1. Hasil Rapat Senat Politeknik Negeri Jakarta tanggal 31 Agustus 2007.
5. Keputusan Dirjen DIKTI nomor:28/DIKTI/Kep/2002 tentang penyelenggaraan Program Reguler dan Non Reguler

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
PERTAMA : Mencabut Peraturan Pendidikan Diploma III dan IV Politeknik Negeri Jakarta Nomor:195/K7/SK/2007 dan Peraturan Pendidikan Diploma III Non Reguler Politeknik Negeri Jakarta Nomor:30/N08/PP/2004.
KEDUA : Memberlakukan Peraturan Pendidikan Politeknik Negeri Jakarta nomor:142/K7/SK/2008 bagi mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta yang terdaftar sejak tahun akademik 2008/2009.
KETIGA : Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di : Depok
Tanggal : 25 September 2008
Direktur,


TTD


Prof. Dr. Ir. Johny Wahyuadi Mudaryoto, DEA
NIP 131 627 863

» BAB I Ketentuan Umum
» BAB II Penerimaan Mahasiswa
» BAB III Biaya Pendidikan
» BAB IV Sistem Pendidikan dan Masa Pendidikan
» BAB V Penilaian Prestasi Akademik
» BAB VI Ijazah Diploma Politeknik
» BAB VII Tata Tertib
» BAB VIII Cuti Akademik
» BAB IX Pertanggungjawaban atas Kerusakaan dan Kehilangan
» BAB X Penggunaan Papan Pengumuman
» BAB XI Kegiatan Ekstra Kurikuler
» BAB XII Pemberhentian Studi Mahasiswa
» BAB XIII Ketentuan Akhir
» Peraturan PendidikanPoliteknik Negeri Jakarta (pdf)
 JURUSAN TEKNIK SIPIL
» PS. Konstruksi Bangunan Gedung
»PS. Konstruksi Bangunan Sipil
»Konsentrasi Manajemen Konstruksi (Kerjasama dengan Herriot-Watt University, Scotland)
»PS. Jalan Tol - D IV( (Kerjasama dengan PT. Jasa Marga)
 JURUSAN TEKNIK MESIN
»PS. Teknik Mesin
»PS. Teknik Energi
»PS. Alat Berat (Heavy Equipment) (Kerjasama PT. TRAKINDO UTAMA)
 JURUSAN TEKNIK ELEKTRO
»PS. Teknik Listrik
»PS. Teknik Elektronika Industri
»Konsentrasi Teknik Komputer dan Jaringan
»PS. Teknik Telekomunikasi
»Konsentrasi Teknologi Informasi
 JURUSAN AKUNTANSI
»PS. Akuntansi
»PS. Keuangan dan Perbankan
 JURUSAN ADMINISTRASI NIAGA
»PS. Administrasi Bisnis
»PS. MICE - D IV (Meeting Incentive Convention and Exhibition)
(Kerjasama dengan INCCA)
»PS. Teknik Grafika
»Konsentrasi Desain Grafis
»PS. Penerbitan
(Kerjasama dengan PUSGRAFIN)