VISI :
Menjadi Politeknik Unggulan Bertaraf Internasional
dalam bidang Rekayasa dan Tata Niaga

Topik Utama
Edukasi dan Akademik
English Column
Ragam Teknologi
Warta Ilmiah
Antar Kita
Opini
Lepas
Alumni dan Industri
Humaniora
Renungan

URL :
www.pnj.ac.id/popup
Email :
popup@pnj.ac.id
BAKORMA
Badan Koordinasi Kemahasiswaan Politeknik se-Indonesia

Sekretariat :
Politeknik Negeri Jakarta

Kampus Baru UI Depok
16425

URL : www.pnj.ac.id/bakorma
Email : bakorma@pnj.ac.id

Tel +62-21-7864927
Fax +62-21-7270034

PERATURAN PENDIDIKAN
KEPUTUSAN DIREKTUR
POLITEKNIK NEGERI JAKARTA

Nomor: 196/K7/SK/2007

TENTANG :

PERATURAN PENDIDIKAN
POLITEKNIK NEGERI JAKARTA

DIREKTUR POLITEKNIK NEGERI JAKARTA

Menimbang : 1. bahwa berdasarkan Surat Keputusan Mendikbud tanggal 25 Agustus 1998, maka Politeknik Universitas Indonesia telah secara resmi menjadi suatu Perguruan Tinggi sesuai Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 1999 yang diberi nama Politeknik Negeri Jakarta.
2. bahwa dengan pendirian Politeknik Negeri Jakarta tersebut tugas pokoknya adalah menyelenggarakan pendidikan Program Diploma III dan Program Diploma IV maka dipandang perlu adanya Peraturan Pendidikan Diploma III dan Program Diploma IV Politeknik Negeri Jakarta.
3. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Politeknik Negeri Jakarta.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003
2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 1999
3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional :
a. Nomor : 015/O/1999
b. Nomor : 136/O/2002
c. Nomor : 23463/A2.3/KP/2003
4. Keputusan Dirjen DIKTI nomor:28/DIKTI/Kep/2002.
Memperhatikan : Hasil Rapat Senat Politeknik Negeri Jakarta tanggal 31 Agustus 2007.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
PERTAMA : Memberlakukan Peraturan Pendidikan Politeknik Negeri Jakarta nomor: /K7/SK/2007 bagi mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta yang terdaftar sejak tahun akademik 2007/2008.
KEDUA : Dengan diberlakukannya Peraturan Pendidikan Politeknik Negeri Jakarta ini, maka Peraturan Pendidikan Diploma III Reguler Politeknik Negeri Jakarta Nomor:14/N08/PP/2005 dan Peraturan Pendidikan Diploma III Non Reguler Politeknik Negeri Jakarta Nomor:30/N08/PP/2004 dinyatakan tidak berlaku.
KETIGA : Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di : Depok
Tanggal : 31 Agustus 2007
Direktur,


TTD


Ir. Heddy R. Agah, M.Eng.
NIP 130 794 137

» BAB I Ketentuan Umum
» BAB II Penerimaan Mahasiswa
» BAB III Biaya Pendidikan
» BAB IV Sistem Pendidikan dan Masa Pendidikan
» BAB V Penilaian Prestasi Akademik
» BAB VI Ijazah Diploma Politeknik
» BAB VII Tata Tertib
» BAB VIII Cuti Akademik
» BAB IX Pertanggungjawaban atas Kerusakaan dan Kehilangan
» BAB X Penggunaan Papan Pengumuman
» BAB XI Kegiatan Ekstra Kurikuler
» BAB XII Pemberhentian Studi Mahasiswa
» BAB XIII Ketentuan Akhir
» Peraturan PendidikanPoliteknik Negeri Jakarta (pdf)
 JURUSAN TEKNIK SIPIL
» PS. Konstruksi Bangunan Gedung
»PS. Konstruksi Bangunan Sipil
»Konsentrasi Manajemen Konstruksi (Kerjasama dengan Herriot-Watt University, Scotland)
»PS. Jalan Tol - D IV( (Kerjasama dengan PT. Jasa Marga)
 JURUSAN TEKNIK MESIN
»PS. Teknik Mesin
»PS. Teknik Energi
»PS. Alat Berat (Heavy Equipment) (Kerjasama PT. TRAKINDO UTAMA)
 JURUSAN TEKNIK ELEKTRO
»PS. Teknik Listrik
»PS. Teknik Elektronika Industri
»Konsentrasi Teknik Komputer dan Jaringan
»PS. Teknik Telekomunikasi
»Konsentrasi Teknologi Informasi
 JURUSAN AKUNTANSI
»PS. Akuntansi
»PS. Keuangan dan Perbankan
 JURUSAN ADMINISTRASI NIAGA
»PS. Administrasi Bisnis
»PS. MICE - D IV (Meeting Incentive Convention and Exhibition)
(Kerjasama dengan INCCA)
»PS. Teknik Grafika
»Konsentrasi Desain Grafis
»PS. Penerbitan
(Kerjasama dengan PUSGRAFIN)